Kejari Tetapkan Eks Kadispora Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan 3 tersangka korupsi pengadaan alat olahraga.
- Tersangka termasuk mantan Kadispora Kota Bekasi dan dua orang lainnya.
Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial AZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan, selain AZ, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial MAR dan M.
"Kami sudah menetapkan tersangka yang pertama inisial MAR selaku PPK proyek pengadaan olahraga, M merupakan Direktur Utama Pihak Ketiga dan ASN Aktif berinisial AZ yang merupakan mantan Kadispora Kota Bekasi," kata Ryan, Kamis (15/5/2025).
1. Ketiga tersangka sudah ditahan

Ryan menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alat olahraga periode 2023 senilai Rp4,7 miliar. Ketiganya dinyatakan bersalah setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (15/5/2025) sore.
"Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti," kata dia.
Dia mengatakan, ketiga tersangka tersebut langsung menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi.
"Setelah penetapan ini, langsung dibawa Lapas Bulakapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari," kata Ryan.
2. Masih melakukan penyelidikan

Ryan menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya tersangka lainnya.
"Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan," ujar dia.
3. Data BPK

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 periode 2023 sebesar Rp4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi periode 2023.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga.
Dana lebih tersebut juga wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.