Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tetapkan Tersangka Ustadz yang Cabuli Perempuan di Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Polisi tetapkan tersangka pria berinisial M sebagai pelaku pencabulan terhadap puluhan perempuan di pendopo tempat praktik spiritualnya.
  • Korban baru melapor satu orang, saksi yang diperiksa sudah sembilan orang, dan masyarakat diminta untuk segera melapor jika menjadi korban.
  • Pelaku melakukan perbuatan bejat dengan dalih mengatasi permasalahan atau keluhan korbannya, dan terancam terjerat Pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka pria berinisial M, yang berprofesi sebagai ustaz, setelah mencabuli puluhan perempuan di sebuah pendopo yang menjadi tempat praktik spritualnya, wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor. 

"Kami sudah menerima laporanya (dari korban) dan kemudian sudah kami tangani dan sudah tahap penyidikan kemudian juga sudah kita tetapkan untuk pelaku ini sebagai tersangka," katanya kepada jurnalis, Jumat (16/5/2025). 

1. Baru satu korban yang melapor

Polisi menunjukkan wajah Ustadz Cabul di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo mengatakan, saat ini terdapat satu orang korban tindakan kekerasan seksual yang baru melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Ada pun saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut sudah sembilan orang. 

"Korban yang melaporkan ini baru satu orang, kemudian dari keterangan korban tersebut sudah cukup bahwasanya memang tersangka melakukan perbuatan tersebut," ujarnya menjelaskan. 

Dia juga meminta kepada masyarakat segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota jika pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh M. 

"Korban-korban yang lain kita tunggu juga lapornya," katanya.

2. Motif pelaku

Lokasi praktek Ustadz Cabul di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo juga menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih sebagai cara mengatasi permasalahan atau keluhan korbannya. 

"Jadi (korban) di ajak bicara kemudian disampaikan bahwasanya korban ini perlu dibersihkan juga, sehingga pelaku dan korban ini di dalam saung kemudian melakukan perbuatan tersebut," bebernya. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam terjerat Pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

"Barang bukti celana korban, pakaian yang dikenakan korban," kata dia. 

3. Tersangka kerap mengadakan pengajian

Ketua RT setempat, Gunam. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Ketua RT setempat, Gunam mengungkapkan, pelaku M telah membuka praktik sejak 2011 lalu. Namun, dirinya tidak mengetahui jika pelaku M melakukan pelecehan terhadap pasien perempuannya.

Gunam mengatakan, dirinya hanya mengetahui pelaku M membuka praktik spiritual seperti menyembuhkan orang-orang yang kesurupan.

Gunam mengatakan, pelaku M merupakan sosok pemuka agama di wilayahnya. Bahkan, pelaku M kerap melakukan pengajian yang dihadiri orang dari berbagai wilayah. 

"Kalau pengajian itu emang tiap malam Jumat ada, dimulainya jam 12 malam sampai jam 4 pagi waktu subuh. Tiap malam Jumat tuh ada pengajian," kata dia, Selasa (13/5). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us