Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi terduga pelanggar di kasus pemerasan penonton DWP dilanjutkan di Polda Metro Jaya. Kini, giliran eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan dan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan.

"Kompol JN demosi lima tahun dan patsus 30 hari, AKP F demosi delapan tahun dan patsus 30 hari," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada IDN Times, setelah memantau sidang yang digelar hari ini (9/1/2025).

Adapun alasan sidang digelar di Polda Metro Jaya karena terduga pelanggar menjabat di level Polres dan Polsek. Sehingga, nantinya sidang etik ini tidak lagi digelar di TNCC Mabes Polri. Namun, penegakkan hukum terhadap polisi terduga pelanggar tetap diasistensi Mabes Polri.

"Karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya. Nanti akan di Polda Metro semua yang level di bawah Polda," ujar Anam.

Editorial Team

Tonton lebih seru di