Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto ke PN Surabaya, Jawa Timur. Ia akan didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp37,7 miliar.
"Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Selasa (7/5/2024).