Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Jaksa menilai Andhi terbukti korupsi.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024)
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.