Andhi Pramono Dicecar Transaksi Miliaran Pakai Rekening Orang Lain

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dicecar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal transaksi bernilai miliaran rupiah dengan menggunakan rekening orang lain.
Mulanya, jaksa menanyakan mengapa Andhi memakai rekening orang lain. Beberapa rekening yang dipakai atas nama Ronny Faslah dan Nur Kumalasari.
"Bisa Saudara terangkan, Saudara menguasai rekening BCA atas nama Ronny Faslah dan istrinya juga Nur Kumalasari?" tanya jaksa.
"Tujuan saya pakai rekening orang lain tidak punya saya atau keluarga saya, saya sebenarnya ingin membedakan penerimaan saya selaku PNS dengan penerimaan saya yang berasal dari hasil mitra atau rekan kerja usaha saya," jawab Andhi.
1. Jaksa pertanyakan penggunaan rekening orang lain oleh Andhi Pramono

Hal tersebut kembali membuat jaksa bertanya, mengapa Andhi harus menggunakan rekening kedua orang tersebut.
"Ya mungkin itu karena saya mau membedakan penerimaan saya dari jabatan di ASN dengan penerimaan lainnya atau penerimaan dari hasil usaha yang saya kelola. Terus kenapa kalau saya punya Ronny Faslah karena Ronny Faslah sahabat dekat saya dan saya mohon izin sama dia pakai rekeningnya dan Ronny Faslah membolehkan dan mengizinkan akhirnya saya pakai," jawab Andhi.
2. Jaksa curiga transaksi berulang demi hindari PPATK

Dalam persidangan, terungkap bahwa Ronny kerap mengirimkan uang beberapa kali kepada Andhi. Andhi mengaku sengaja memerintahkan Ronny mengirimkan uang secara bertahap.
"Mungkin saya perintahnya kepada Ronny hanya bertahap saja. Jangan terlalu besar," ujar Andhi.
"Keterangan saudara Ronny di persidangan mengatakan supaya tidak dicurigai PPATK?" tanya jaksa.
"Saya tidak pernah menyampaikan hal itu. Dalam konteks pengiriman saya selalu menyampaikan secara bertahap saja. Saya tidak pernah menyampaikan itu masalah PPATK itu dilarang atau gak. Jadi saya hanya menyampaikan bertahap saja untuk dikirimkan kepada saya," jawab Andhi.
"Mengapa harus bertahap? Ini kan usaha Saudara, kemudian atas nama rekening Ronny Faslah. Terlebih lagi ketika ada penerimaan dari Ronny Faslah yang Saudara katakan itu dari Sia Leng Salem itu ditarik lagi dan disetor lagi ke rekening lain yang bukan atas nama Saudara?" cecar jaksa.
Andhi berdalih uang yang dikirimkan dipakai untuk keperluan sehari-hari. Oleh karena itu, uang yang dikirimkan bertahap.
"Karena kebutuhan dan kepentingannya bertahap seperti itu. Jadi sesuai dengan situasi dan kondisi," ujar Andhi.
3. Andhi Pramono didakwa korupsi Rp58,9 miliar

Diketahui, Andhi Pramono tengah menjadi terdakwa korupsi Rp58,9 miliar. Rinciannya sejumlah Rp50.286.275.189, 264.500 dolar Amerika Serikat, dan 409 ribu dolar Singapura.
Jika dikonversi ke rupiah, maka total gratifikasi yang diterima mencapai Rp58,9 miliar.