Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Ketua Ombudsman Hery Sutanto (IDN Times/Aryodamar)
  • Hery Susanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

  • Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,875 miliar, dengan rumah di Cakung ditetapkan untuk diperhitungkan.

  • Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa dalam perkara suap tata kelola pertambangan nikel.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2013-2025

Kasus tata kelola pertambangan nikel yang menjadi perkara Hery Susanto berkaitan dengan periode ini.

Kamis (5/11/2026)

Ketua Majelis Hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hery Susanto divonis lima tahun penjara.

sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap

Uang pengganti harus dibayarkan dalam waktu tersebut. Jika tidak dibayar dan harta tidak mencukupi, hukuman diganti penjara selama tiga tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Hery Susanto divonis lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,875 miliar.
  • Who?
    Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
  • Where?
    Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Rumah yang diperhitungkan berada di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur.
  • When?
    Putusan dibacakan Kamis (5/11/2026). Perkara suap yang didakwakan berkaitan dengan periode 2013-2025.
  • Why?
    Hery dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp4,8 miliar dan menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
  • How?
    Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta tidak mencukupi, hukuman diganti penjara selama tiga tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman, dihukum lima tahun penjara karena dinilai menerima suap. Ia juga harus membayar denda dan uang pengganti. Hakim mengatakan rumahnya bisa dipakai untuk membayar. Kalau uang dan hartanya tidak cukup, Hery bisa mendapat tambahan hukuman penjara tiga tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Putusan ini memberikan kejelasan hukum atas perkara yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman tersebut. Majelis hakim juga menetapkan mekanisme pembayaran uang pengganti, termasuk penggunaan rumah sebagai perhitungan, sehingga kewajiban finansial dalam putusan memiliki ketentuan yang terukur.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam dugaan korupsi berupa suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

"Menyatakan terdakwa Heri Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026)

Hery juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp3.875.000.000 dan menetapkan rumah di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Apabila uang pengganti tak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya tak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti kurungan penjara selama tiga tahun.

"Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Diketahui, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery dinilai menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article