Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi.
Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara terkait pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Hery didakwa menerima suap Rp4,8 miliar dan menyalahgunakan kewenangan; jaksa menilai tindakannya merusak kepercayaan publik terhadap Ombudsman.
Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dituntut lima tahun enam bulan penjara dana Rp300 juta subsider 100 hari kurungan pada kasus dugaan suap dan gratifikasi soal pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, (24/9/2026).
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Hery dibebankan pidana tambahan untuk Hery berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan jaksa. Hery dianggap telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan terbentuknya Ombudsman yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Hery tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Menurut jaksa Hery tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, jaksa menilai pertimbangan yang meringankannya karena Hery belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025. Hery dinilai menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















