Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Ade Safri (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dirreskrimsus Polda Metro, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, Firli Bahuri dipanggil untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka, pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis 28 November 2024 jam 10.00 di ruang riksa Gedung Bareskrim Polri,” kata Ade Safri di Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Ade menjelaskan, surat pemanggilan Firli Bahuri sudah dilayangkan sejak 20 November 2024. Ia pun belum bisa memastikan terkait penahanan Firli Bahuri.
“Nanti kita lihat, kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan,” ujar Ade Safri.
Adapun pemanggilan terhadap Firli Bahuri adalah untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
“Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” ucap dia.