Depok, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok menuntut terdakwa berinisial MRF enam tahun penjara. Mantan perwira Brimob tersebut diadili lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, RF, hingga mengalami keguguran.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah, mengatakan terdakwa MRF kembali menjalani perisadangan beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
“Hukuman enam tahun penjara menjadi tuntutan JPU kepada terdakwa,” ujar Ubaidillah, Kamis (21/3/2024).