Eks Presiden ACT Akui Berikan Rp10 Miliar ke Koperasi 212 karena Utang

Jakarta, IDN Times - Pendiri dan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, mengakui ikut memberikan dana senilai Rp10 miliar ke Koperasi 212. Uang tersebut bersumber dari dana donasi yang diberikan oleh Boeing bagi keluarga korban atau ahli waris Lion Air JT 610. Nilai donasi yang diberikan oleh Boeing mencapai Rp117 miliar.
Dana sebesar Rp10 miliar dialirkan oleh ACT karena berhutang kepada Koperasi 212. Hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Andri Sudarmaji.
"Dana sosial dari Boeing senilai Rp10 miliar digunakan untuk membayar utang ke (perusahaan) afiliasi ACT," ungkap Andri ketika dikonfirmasi pada Agustus 2022 lalu.
Sementara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pledoi dari Ahyudin, kuasa hukumnya Esra Agatha Nadya Hutagaol menjelaskan jenis utang yang dibayarkan dengan duit Rp10 miliar tersebut. Esra mengatakan bahwa dana sosial dari Boeing senilai Rp10 miliar digunakan agar puluhan ribu anggota Koperasi 212 tidak merasakan buruk dari dampak PT Hydro Perdana kepada Koperasi 212.
PT Hydro Perdana sendiri merupakan unit usaha yang berada di bawah struktur PT Global Wakaf Corpora. PT Global Wakaf Corpora akhirnya terungkap adalah perusahaan cangkang dari Yayasan ACT.
Meski begitu, PT Hydro Perdana tetap harus menanggung sendiri utang tersebut dan mengganti dananya ke Yayasan ACT. Namun, meski berutang sejak 2020, utang itu belum juga dilunasi.
Lalu, berapa lama hukuman bui bagi Ahyudin yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU)?
1. Ahyudin dituntut empat tahun penjara oleh JPU

Sementara, di dalam persidangan yang digelar pada 27 Desember 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahyudin agar dibui empat tahun. JPU meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," kata JPU lagi.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dana sosial itu diberikan oleh Boeing, lantaran Lion Air yang menggunakan Boeing 737 Max 8 jatuh di perairan Laut Jawa pada 2020 lalu.
Boeing kemudian memberikan dana sebesar US$25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF). Dana itu merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak kecelakaan.
"Di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban," kata jaksa di dalam surat dakwaannya.
2. Eks presiden ACT minta dibebaskan dari semua tuntutan

Lebih lanjut, pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi meminta kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya. Salah satu alasan yang diajukan oleh Ahyudin yakni karena ia merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, ia memiliki 14 anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari ayahnya.
"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua. Selain itu, anak-anak tersebut masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," ujar Irfan di dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa kemarin.
3. Ahyudin sempat meminta maaf usai menilai dana donasi dari publik

Lebih lanjut, Ahyudin di sidang pada Selasa kemarin sempat meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia lantaran telah menilap dana donasi bagi ahli waris keluarga korban Lion Air JT-610. Ia juga meminta maaf kepada pemerintah dan pimpinan Lembaga ACT.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia segenap instansi atas mungkin kesalahan, kekurangan, yang saya laporkan selama saya memimpin ini. Kemudian, saya memohon maaf kepada masyarakat secara luas atas situasi yang terjadi belakangan ini," kata Ahyudin ketika membaca nota pledoi.
Ia juga meminta maaf kepada para ahli waris Lion Air JT-610. Ahyudin pun sempat berharap agar dosanya diampuni oleh Allah SWT.
"Kemudian saya memohon maaf kepada para ahli waris, semoga Allah SWT mengampuni dosa saya," tutur dia lagi.