Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak, Kamaruddin: Itu Kemenangan

Kamaruddin Simanjuntak usai jalani sidang sebagai saksi di PN Jaksel pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kamaruddin Simanjuntak usai jalani sidang sebagai saksi di PN Jaksel pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ditolak majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ditolaknya eksepsi semua terdakwa adalah sebuah kemenangan.

“Artinya itu kemenangan itu terus kita peroleh satu per satu. Jadi sampai dengan sekarang dengan eksepsi ditolak atau keberatan ditolak berarti akan masuk kepada materi perkara,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Kamis (26/10/2022).

1. Kamaruddin siap bongkar judi online di persidangan

Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jaksel (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jaksel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah ini, Kamaruddin sebagai pelapor mengaku akan memberi keterangan sesuai dengan apa yang ia alami. Termasuk soal dugaan judi online yang tidak ada dalam dugaan.

“Soal hakim menilai itu berguna apa tidak itu kan tergantung kewenangan hakim, yang jelas informasi yang saya dapatkan semua akan saya berikan. Misal, contoh saya dulu terima informasi bahwa ini kaitannya dengan judi online, awalnya kan bilang itu hoaks, ternyata ketika minta terus PPATK sudah mengungkap ada Rp155 triliun judi online,“ ujar Kamaruddin.

2. Hakim tolak eksepsi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hakim membacakan putusan bahwa nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo ditolak. Hal itu disampaikan di sidang ketiga Sambo yang digelar hari ini.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

3. Persidangan akan dilanjut dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menunggu dimulainya sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menunggu dimulainya sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Setelah putusan sela ini, proses sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Ferdy Sambo dan kawan-kawannya didakwa dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 5 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas pembunuhan berencana yang dilakukan pada Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat pada 8 Juli 2022.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us