Tumbuhkan Kesadaran PMI, Sosialisasi Permenaker 4/2023 Sangat Penting

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus memberikan pelindungan terbaru kepada Pekerja Migran Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti atas Permenaker Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan sosialisasi Permenaker 4/2023 ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran Pekerja Migran Indonesia tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebab, menurutnya, hingga kini masih banyak Pekerja Migran Indonesia yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
1. Upaya optimal terus dilakukan semua pihak

Oleh karena itu, Menaker mengatakan, upaya optimal dari semua pihak, baik Kemnaker, Perwakilan RI di luar negeri, dan khususnya BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan.
"Dalam rangka meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia di Qatar dan negara penempatan lainnya," ucapnya.
2. Tujuh manfaat baru dan manfaat yang nilainya meningkat dari permenaker sebelumnya

Menaker mengatakan, dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.
"Jadi saya mau bilang bahwa dalam Permenaker 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap. Ini perlu teman-teman Pekerja Migran ketahui," ucapnya.
3. Komitmen Pemerintah

Menaker menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia.
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Menaker saat membuka acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Qatar, Rabu (4/10/2023). (WEB)


















