Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 di Rutan KPK Hari Ini
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
  • Tim Sembilan Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2026 di rutan KPK.
  • Febrie ditetapkan tersangka berdasarkan sprindik 24 Juli 2026 dan kini ditahan di rutan KPK.
  • Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua serta memeriksa tujuh perusahaan terkait dugaan penggunaan jasa hukum jaringan Don Ritto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Febrie Adriansyah akan diperiksa hari ini oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung di tahanan KPK. Ia jadi tersangka kasus uang dari cara yang tidak benar. Temannya, Nurman Herin, juga jadi tersangka dan ditahan 20 hari. Kejaksaan juga sudah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa jaringan Don Ritto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu diperiksa pada hari ini (7/8/2026).

“Benar rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang kepada IDN Times.

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung (30/7/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article