Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dipindahkan ke Lapas Cibinong. Sementara terpidana lainnya, Putri Candrawathi dipindahkan ke Lapas Tangerang.

Eks Kadiv Propam Polri itu bersama Kuat dan Ricky sebelumnya dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Sementara Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu

“Pada 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawati di Lapas Kelas IIa Tangerang dengan pertimbangan pembinaan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

1. Ferdy Sambo Cs dieksekusi ke penjara pada 24 Agustus 2023

Terdakwa Kuat Maruf mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Kuat dan Ricky telah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Rika mengatakan, ketiganya tiba di Lapas Salemba pukul 17.00 WIB. Setelah itu, mereka melalui proses administrasi penerimaan, seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan), penerimaan dilakukan kan sesuai SOP yang berlaku," ujar Rika saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).

2. Putri Candrawathi sebelumnya ditempatkan di kamar mapenaling

Editorial Team

Tonton lebih seru di