Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo, Kuat dan Ricky Rizal Dieksekusi ke Lapas Salemba Jakpus

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akhirnya dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023).

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi badan terhadap ketiganya, setelah terlebih dahulu mengeksekusi Putri Candrawathi pada Rabu (23/8/2023).

“Adapun keempat terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.

1. Sambo, Kuat dan Ricky menjalani pidana penjara di Lapas Salemba

Terdakwa Kuat Maruf mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ketut menjelaskan, eks Kadiv Propam Polri itu menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023, 8 Agustus 2023.

Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023, 8 Agustus 2023.

“Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Ketut.

2. Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu

Penampakan Putri Candrawathi saat dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu (Istimewa)

Sebelumnya, Putri Candrawathi juga sudah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman istri Ferdy Sambo itu dari 20 menjadi 10 tahun penjara.

Foto penampakan Putri Candrawathi pun beredar di WhatsApp.

“Ini saat pemeriksaan kesehatan, sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Rika menjelaskan, momen pemeriksaan kesehatan Putri Candrawathi itu terjadi saat ia baru tiba di Lapas Pondok Bambu pada Rabu (23/8/2023). Dalam foto tersebut, terlihat Putri Candrawathi berpakaian serba hitam saat tiba di Lapas Pondok Bambu.

Putri terlihat hanya merias alis tanpa memakai lipstik dan bedak. Dalam gambar tersebut, Putri dengan rambut dikuncirnya tampak sedang menjalani pemeriksaan tekanan darah.

3. MA sunat vonis teluruh pelaku pembunuhan berencana Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mahkamah Agung menyunat vonis Putri Candrawathi. Putusan itu kini pun telah berkuatan hukum tetap.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahakamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023).

Selain Putri Candrawathi, MA juga memangkas vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman pidana seumur hidup, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us