Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Berjasa pada Negara

Terpidana Ferdy Sambo Cs dieksekusi ke Lapas Salemba (Dok. Humas Ditjenpas)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menyunat hukuman eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi seumur hidup. Dalam salinan putusan, terungkap bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan riwayat hidup Sambo dalam membuat putusan tersebut.

Dalam salinan putusan itu juga disebutkan, Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana.

"Bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," demikian bunyi putusan perkara yang dikutip melalui situs Mahkamah Agung, Senin (28/8/2023).

1. Pengabdian Ferdy Sambo selama 30 tahun jadi polisi juga dipertimbangkan

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Ferdy Sambo juga dinilai telah secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian Ferdy Sambo sebagai polisi selama 30 tahun.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," demikian pertimbangan yang dikutip dari salinan putusan tersebut.

2. Ada dua hakim agung yang ingin Ferdy Sambo tetap divonis mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dua hal tersebut menjadi pertimbangan hakim agung dalam menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Meski begitu, terdapat perbedaan pendapat di antara hakim agung yang memutus perkara ini.

Dua dari tiga hakim agung ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Hakim Agung, Jupriyadi menilai Ferdy Sambo tetap harus dihukum mati karena sebagai Kadiv Propam seharusnya Sambo menjadi teladan dan memerintahkan anak buahnya untuk mengecek kebenaran informasi yang disampaikan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian Hakim Agung, Desnayeti menilai Ferdy Sambo tetap harus dihukum mati karena ia terbukti ikut menembak ke kepala Yosua Hutabarat yang sedang meregang kesakitan. Hal ini dinilai membuktikan Sambo ingin Yosua meninggal.

3. Ferdy Sambo dipenjara sampai meninggal dunia, tak akan dapat remisi

Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, Ferdy Sambo telah dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Ia akan menghuni penjara itu seumur hidupnya atau sampai ia meninggal dunia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan remisi. Sebab, ia menerima vonis penjara seumur hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Retno Rahayu
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us