Jakarta, IDN Times - Forum RT/RW Jakarta Utara mendukung langkah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penataan Ruko di Jl Niaga, RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan. Apalagi penertiban dilakukan terhadap bangunan yang menyalahi aturan telah menyerobot lahan fasilitas umum (Fasum) saluran air.
Ketua Forum RT/RW Jakarta Utara, Suaeb mengatakan, langkah menertibkan bangunan yang melanggar IMB pada Rabu (24/5/2023) lalu sudah tepat sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah tepat yang dilakukan Pemerintah Kota mulai dari menanggapi informasi adanya pelanggaran, melakukan pengecekan lapangan hingga secara persuasif mengarahkan pemilik agar mematuhi aturan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).