20 Ruko di Pluit Caplok Bahu Jalan, Komisi D: Ambil Tindakan Tegas!

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung langkah tegas Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang telah mengintruksikan jajaran terkait untuk menindak tegas pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) sejumlah ruko di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengatakan, puluhan bangunan di kawasan Pluit bila terbukti berdiri di atas saluran air atau memakan bahu jalan harus segera dibongkar.
"Tidak boleh ada toleransi karena berdampak negatif secara menyeluruh. Saluran air dan bahu jalan yang beralih fungsi tidak berfungsi optimal sehingga menimbulkan kerugian bagi banyak orang yakni genangan dan kemacetan," ujar Hardiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5/2023).
1. Pemprov DKI tidak boleh tinggal diam

Ia mengungkapkan, legislatif mendukung langkah Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang telah menginstruksikan jajarannya menginvestigasi puluhan bangunan ruko di kawasan Pluit yang menguasai saluran dan bahu jalan.
"Pemprov DKI tidak boleh tinggal diam dan segera ambil tindakan tegas," katanya.
2. Pengusaha harus mematuhi izin

Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menjadi dasar hukum Pemprov DKI Jakarta melakukan pemetaan dan penyisiran di wilayah lain untuk menindak tegas pelanggaran bangunan.
"Kami juga mengajak pengusaha untuk mematuhi aturan izin mendirikan bangunan yang berlaku sehingga tidak merugikan kepentingan umum," ujarnya.
3. Ketua RT sempat cekcok dengan pengusaha di ruko Pluit

Sebelumnya, Ketua RT 011 RW 03 bernama Riang Prasetyo menegur pemilik tempat usaha karena diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara. Riang juga sempat memperlihatkan tempat usaha yang berdiri di bahu jalan.
"Ini bahu jalan yang digunakan untuk tempat usaha, apakah ini dibenarkan? Saya pertanyakan pada pejabat," ujar Riang yang berkemeja batik, dikutip dari video yang diunggah akun media sosial Instagram Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
Namun seorang pria berbaju biru yang diduga pemilik tempat usaha itu tidak terima. Menurutnya, Ketua RT tidak perlu mengatur karena tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Itu pekarangan saya, gak usah izin kamu!" ujar pria berbaju biru tersebut.
Akibat percekcokan tersebut, aksi Ketua RT pun viral di media sosial hingga pemerintah setempat turun tangan.
4. Pemkot semprot cat merah 20 ruko yang melanggar aturan

Menanggapi pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memberi tanda batas dengan menyemprotkan cat merah terhadap 20 unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan ruko yang melanggar. Dilakukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam siaran tertulis, dikutip Sabtu (20/5/2023).