FSGI Ungkap Mayoritas Kasus Kekerasan Sekolah Berbasis Seksual
.png)
- FSGI mencatat 91 persen dari 22 kasus kekerasan di sekolah pada Januari–Maret 2026 merupakan kekerasan seksual, dengan rata-rata tujuh kasus per bulan.
- Korban kekerasan seksual mencapai 83 orang, terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan dua tenaga kependidikan perempuan, menunjukkan korban tersebar hampir seimbang antar gender.
- FSGI menyoroti perubahan regulasi setelah Permendikbudristek No.46/2023 diganti Permendikdasmen No.6/2026 yang dinilai berpotensi menyulitkan korban memperoleh keadilan karena mekanisme diserahkan ke kepala sekolah.
Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan bahwa 91 persen kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026 didominasi oleh kekerasan seksual. Data ini dihimpun dari 22 kasus yang tercatat dalam tiga bulan pertama tahun ini.
“Artinya dalam satu bulan rata-rata terjadi tujuh kasus kekerasan di satuan pendidikan, dan kekerasan fisik serta bully justru menurun dalam tiga bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
1. Korban kekerasan seksual imbang antar perempuan dan laki-laki

Dari total kasus tersebut, sembilan persen merupakan kekerasan fisik. FSGI mencatat jumlah korban kekerasan seksual mencapai 83 orang, terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan du tenaga kependidikan perempuan. Sementara itu, korban kekerasan fisik tercatat sebanyak tiga orang yang pelakunya merupakan sesama peserta didik.
“Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan tetapi juga anak laki-laki, bahkan dengan jumlah yang hampir sama dan korban KS anak laki-laki lebih banyak," kata Retno.
2. Pelaku kekerasan didominasi oleh guru

FSGI juga mencatat pelaku kekerasan seksual didominasi oleh guru dengan persentase 54,5 persen. Selain itu, pelaku lainnya meliputi Plt kepala sekolah (4,5 persen), pimpinan pondok pesantren (18 persen), sesama siswa (14 persen), tenaga kependidikan (4,5 persen), serta pelatih pramuka (4,5 persen).
3. Perubahan regulasi yang disorot

FSGI juga menyoroti perubahan regulasi terkait penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Menurut mereka, setelah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tidak berlaku dan digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, terdapat perubahan dalam mekanisme penanganan.
”Data pelaku menunjukan bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sementara Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di selesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah,”ujar Fahriza.
”Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak sama sekali menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya, tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan," ujarnya.



















