Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Penggeledahan itu berlangsung pada Kamis (23/7/2026).
“Hari ini ada beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, di antaranya di kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan juga kantor PUPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Adapun dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Budi menjelaskan, dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan yang tidak hanya menjerat Lalu Ahmad, tetapi juga PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka.
“Terkait dengan temuan hari ini, selain beberapa dokumen yang berkaitan dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD,” ujar Budi.
“Nah tentunya dokumen-dokumen yang diamankan dalam rangka kegiatan penggeledahan ini nantinya akan ditelaah, akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam proses peristiwa tertangkap tangan ataupun dalam proses penggeledahan yang kemudian dilakukan," lanjutnya.
Selain itu, KPK juga menyita mobil Toyota Alphard yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.
Diketahui, Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi sekaligus yakni suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument. Penetapan tersangka ini dilakukan usai mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangka telah melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alvonsus disangka telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Geledah Rumah-Kantor Bupati Lombok Barat, KPK Sita Catatan Keuangan

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditahan KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- KPK Sita Alphard Bupati Lombok Barat yang Didapat dari Tersangka23 Jul 2026, 16:19 WIB
- Tersangka Kasus Bupati Lombok Barat Tutupi Wajah Sebelum Ditahan KPK21 Jul 2026, 18:25 WIB
- KPK Sudah 17 Kali OTT pada Tahun 2026, Ini Daftarnya!22 Jul 2026, 08:37 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
DPRD Dinilai Terlalu Lemah, ADKASI Desak Revisi UU Pemda24 Jul 2026, 01:18 WIB
ASDP Tanam 2.500 Mangrove di Banggai untuk Jaga Ekosistem Pesisir24 Jul 2026, 00:46 WIB
Kebakaran Hutan Landa Prancis, Ribuan Warga Dievakuasi24 Jul 2026, 00:24 WIB
Sinar Mas Land Investasi Besar di Samarinda, Hadirkan Hunian Mewah24 Jul 2026, 00:15 WIB
Asah Skill Dunia Kerja, Honda Perkuat Kompetensi Siswa SMK Binaan23 Jul 2026, 23:58 WIB
New Honda Vario Evo 160 Resmi Sapa Masyarakat Sumut23 Jul 2026, 23:56 WIB
Data Sensus dan Potensi Hilirisasi Ekonomi Aceh23 Jul 2026, 23:46 WIB
Usul Forum Konsuler ASEAN, RI Ingin Perkuat Pelindungan Warga23 Jul 2026, 23:39 WIB
BMKG Catat 19 Gempa Susulan Guncang Gayo Lues Usai Magnitudo 5,623 Jul 2026, 23:26 WIB
KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus jika Ada Intervensi23 Jul 2026, 23:19 WIB
Prabowo: Kritik Boleh, Tapi Jangan Lemahkan Semangat Bangsa23 Jul 2026, 22:57 WIB
Istri Gus Dur hingga Mantan Menag Temui Sultan Soroti Kondisi Indonesia 23 Jul 2026, 22:52 WIB
Prabowo di Harlah PKB: Saya Percaya PDIP Akan Bersama Kita23 Jul 2026, 22:48 WIB
Tim DVI Polda Sulsel Identifikasi Dua Korban KM Nurul Salsa23 Jul 2026, 22:45 WIB
Geledah Rumah-Kantor Bupati Lombok Barat, KPK Sita Catatan Keuangan 23 Jul 2026, 22:43 WIB
Pengakuan Dosa Prabowo di Hadapan Ribuan Kader PKB, Ada Apa?23 Jul 2026, 22:25 WIB
Prabowo Sebut Londo Ireng Masih Ada, Kini Jadi Jurnalis hingga LSM23 Jul 2026, 22:16 WIB
Canda Prabowo Sebut Ada 3 Pemimpin Kancil: Muhaimin, Dasco, Bahlil23 Jul 2026, 22:16 WIB
Hadiri Harlah PKB, Prabowo Berkelakar Sebut Ma'ruf Amin Galak23 Jul 2026, 22:11 WIB
Prabowo: RI Terus Dukung Perjuangan Palestina, Tak Bisa Ditawar!23 Jul 2026, 22:09 WIB