Jakarta, IDN Times - Partai Golkar membantah isu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mengeluarkan putusan soal gugatan Surat Keputusan (SK) Menkum HAM RI mengenai pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT baru dalam tahap pembacaan gugatan yang terjadwal pada 20 November mendatang.
Bantahan itu disampaikan Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali. Ia tak menepis ada gugatan yang diajukan kader Golkar, Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN soal SK Menkum HAM terkait pengesahan AD/ART. Pihak tergugat adalah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
"Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," ujar Sattu ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).
"Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai minggu depan, 20 November. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoaks," imbuhnya.