Golkar Yakin PTUN Bakal Tolak Gugatan Pembatalan AD/ART Baru

Jakarta, IDN Times - Partai Golkar membantah isu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mengeluarkan putusan soal gugatan Surat Keputusan (SK) Menkum HAM RI mengenai pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT baru dalam tahap pembacaan gugatan yang terjadwal pada 20 November mendatang.
Bantahan itu disampaikan Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali. Ia tak menepis ada gugatan yang diajukan kader Golkar, Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN soal SK Menkum HAM terkait pengesahan AD/ART. Pihak tergugat adalah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
"Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," ujar Sattu ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).
"Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai minggu depan, 20 November. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoaks," imbuhnya.
1. Partai Golkar yakin PTUN bakal tolak gugatan agar SK Menkum HAM dibatalkan
Lebih lanjut, Sattu mengaku sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Ia yakin hakim PTUN bakal menolak gugatan tersebut. Ada dua poin penting isi gugatan yang dilayangkan Ilhamsyah ke PTUN.
Pertama, hakim PTUN menyatakan batal Keputusan Menkum HAM Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar yang ditetapkan pada 22 Agustus 2024.
Kedua, mewajikan Menteri Hukum untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Sattu.
Selain mengajukan gugatan lewat PTUN, kader Golkar juga melayangkan gugatan serupa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.