KUHP-KUHAP Baru, NasDem: Pelajari Substansi Pasal, Jangan Terprovokasi

- Komisi III DPR sebut KUHAP baru menjunjung sistem restoratif.
- Legislator NasDem dorong publik mempelajari KUHP dan KUHAP dan jangan terprovokasi.
- Pemerintah bakal terbitkan 2 aturan turunan terkait KUHAP.
Jakarta, IDN Times - Kapoksi Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, berharap penerapan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku hari ini menjadi panduan bagi aparat penegak hukum. Ia mengatakan, aturan tersebut merupakan wajah baru penegakan hukum yang menjunjung hak asasi manusia (HAM).
"Bagaimana kemudian warga negara dengan negara ini equal, setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat, dan advokat juga diberi posisinya diangkat, jadi ada equal antara citizen dengan negara, negara diwakili oleh penegak hukum, jaksa, polisi. Ini wajah baru dengan watak karakter baru yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia," kata Rudianto, Jumat (2/1/2025).
1. Pastikan KUHAP baru junjung sistem restoratif

Rudianto memastikan, KUHAP versi terbaru menjunjung sistem restoratif atau pemulihan. Ia berharap, penegak hukum di semua instansi tidak mengkriminalisasi masyarakat dengan dalih hukum.
"Kita berharap dengan KUHAP baru ini juga menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk kemudian mendzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Itu yang kita harapkan," ucapnya.
Rudianto menyikapi sejumlah pasal di KUHP yang beredar di publik, salah satunya terkait aturan pidana perzinaan. Ia menyebut, aturan KUHP itu sudah ada sejak 2023.
"Kalau substansi satu pasal, per pasal itu kan KUHP lahir 2023 ya, saya ndak mau terlalu jauh mendebati pasal, norma-norma, yang pasti hukum materiil ini lahir dan pasangannya, sudah ada KUHAP baru, formil. Yang menjadi landasan penegak hukum dalam melaksanakan tugas," kata dia.
2. Pelajari KUHP dan KUHAP, jangan terprovokasi

Rudianto berharap, masyarakat tak terprovokasi dengan kabar yang beredar di media sosial. Ia mendorong publik untuk membaca dan mencermati pasal per pasal yang termuat di KUHP. Selain itu, ia juga mendorong penegak hukum di RI gencar mensosialisasikan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku hari ini.
"Kalau terkait dengan tindak pidana, pelanggaran dan itu kan sudah diatur dalam KUHP, nanti kita lihat bagaimana rumusannya, bagaimana unsur pidananya. Apakah itu delik umum atau delik aduan. Itulah yang saya katakan perlu disosialisasikan bersama," kata Rudianto.
"Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi, sebelum membaca dan melihat subtansi pasal per pasal. Karena banyak hoaks-hoaks, berita-berita yang tidak benar, yang banyak beredar di sosial media," sambungnya.
3. Pemerintah bakal terbitkan 2 aturan turunan KUHAP

Dua instrumen hukum pidana Indonesia, yaitu KUHP dan KUHAP versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2026. Adapun KUHP lebih dulu disahkan DPR pada 6 Desember 2022 silam. UU tersebut kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo pada 2 Januari 2023, dan resmi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan KUHAP resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025, dan disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, sehingga resmi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, untuk pelaksanaan KUHAP, pemerintah menyiapkan dua PP dan satu Peraturan Presiden (Perpres). Dari jumlah tersebut, satu Perpres dan satu PP yang mengatur mekanisme keadilan restoratif telah melalui proses harmonisasi.
“Kemudian terkait KUHAP itu ada dua PP dan satu Perpres. Untuk satu Perpres dan satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif itu sudah diharmonisasi,” ujarnya.


















