Pemerintah Terima Putusan MA, Bakal Perketat Aturan Pinjol

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan 19 warga terkait pinjaman online. Sesuai putusan MA, pemerintah pun akan memperketat aturan soal pinjaman online.
"Kita sudah sepakati bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan Mahkamah Agung ini. Jadi pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Yusril mengatakan pemerintah akan membuat kelompok kerja (Pokja) menindaklanjuti putusan tersebut. Nantinya, tim tersebut dipimpin Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Untuk menyiapkan regulasi peraturan-peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 213 tentang kegiatan-kegiatan pinjaman yang bersifat online ini," jelas Yusril.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan 19 warga terhadap Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang Menteri Komunikasi dan Digital) dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Perkara nomor 1206 K/Pdt/2024 itu diadili oleh Takdir Rahmadi selaku Ketua Majelis Kasasi dengan Pri Pambudi Teguh dan Lucas Prakoso selaku Anggota Majelis.
Dalam putusannya, MA meminta para tergugat untuk menjamin perlindungan pengguna pinjaman online.