Gugat KPK, Sekjen DPR Secara Tak Langsung Akui Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penyitaan. KPK menilai hal itu membuat Indra secara tak langsung telah mengakui status tersangka.
"Berarti yang bersangkutan mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka, tentu adalah haknya, pasti (gugatan praperadilan) kami hadapi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).
1. Indra Iskandar gugat KPK
Indra Iskandar diketahui telah melayangkan gugatan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Mei 2024. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," demikian keterangan yang tertera dalam situs PN Jakarta Selatan.