Jakarta, IDN Times - Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penyitaan. KPK menilai hal itu membuat Indra secara tak langsung telah mengakui status tersangka.
"Berarti yang bersangkutan mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka, tentu adalah haknya, pasti (gugatan praperadilan) kami hadapi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).