Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen DPR Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penyitaan. KPK menilai hal itu membuat Indra secara tak langsung telah mengakui status tersangka.

"Berarti yang bersangkutan mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka, tentu adalah haknya, pasti (gugatan praperadilan) kami hadapi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

1. Indra Iskandar gugat KPK

Sekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)

Indra Iskandar diketahui telah melayangkan gugatan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Mei 2024. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," demikian keterangan yang tertera dalam situs PN Jakarta Selatan.

2. Proyek yang diduga dikorupsi bernilai Rp120 M

Editorial Team

Tonton lebih seru di