Guru Besar UI Nilai KPK Dirusak Penguasa usai Sita HP Hasto

- Guru Besar UI heran dengan KPK yang menyita HP Hasto Kristiyanto, yang masih saksi.
- Sulis anggap sistem hukum rusak dan KPK sudah dikerdilkan oleh penguasa.
- KPK membenarkan penyitaan HP terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Sulistyowati Irianto, heran dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita handphone (HP) Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Padahal, Hasto masih berstatus saksi dalam pemeriksaan pada Senin (10/6/2024) lalu.
Sulis kemudian mengutip pernyataan pemikir kebhinekaan, kalau dalam politik selalu berlaku kawan dan kawan. Apabila menjadi kawan penguasa, akan mendapat keistimewaan.
“Kalau engkau kawan-kawanku, kroni-kroniku, maka you are everything, you can get anything. Tapi kalau engkau rivalku, maka yang kuberlakukan adalah hukum. Jadi itu dalam konsep akademik sudah dinyatakan begitu. Bagaimana hukum itu digunakan untuk mendefinisikan kekuasaan, melanggengkan kekuasaan,” ujar Sulis dalam diskusi publik bertajuk ‘Hukum Sebagai Senjata Politik’ yang digelar Nucholish Madjid Society di Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
1. Anggap ada kerusakan sistem hukum

Sulis kemudian menganggap ada kerusakan sistem hukum. Menurutnya, KPK kini sudah dirusak penguasa.
"Menurut saya ini sangat merusak dong, karena KPK itu kan adalah buah reformasi. Dulu semua orang percaya sebelum revisi undang-undang KPK, bahwa KPK itu lembaga yang paling mendapatkan kepercayaan publik nomor satu. Kita gak percaya kalau KPK itu dikatakan tembang pilih, waktu zaman itu ya,” kata dia.
2. Sulis anggap KPK sudah dikerdilkan

Dalam kesempatan itu, Sulis menganggap KPK sudah dikerdilkan. Seharusnya, KPK tak bisa diintervensi oleh penguasa.
“Tapi kemudian kan kita melihat bagaimana KPK semakin dikerdilkan dan cocok banget dengan konsep tadi,” ucap dia.
3. KPK sebut penyitaan HP Hasto sesuai dengan prosedur

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menyita HP milik Hasto. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus eks calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
"Dalam pemeriksaannya penyidik menanyakan alat komunikasi saksi H, saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," ujar anggota Tim Humas KPK, Budi Prasetyo, Senin (10/6/2024).
Penyidik memanggil staf Hasto tersebut. Kemudian, KPK menyita ponsel, agenda, dan catatan dari tangan staf bernama Kusnadi.
"Setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H," kata Budi.
Budi menjelaskan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Penyidik pun telah mengeluarkan surat perintah penyitaan.
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ujarnya.