Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sita HP Hasto dan Buku Agenda PDIP, Penyidik KPK Dinilai Langgar HAM

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ahli hukum pidana, Firman Chandra, menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar hukum dan HAM karena menyita buku agenda PDIP serta handphone (HP) milik Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Padahal, Hasto masih berstatus sebagai saksi.

Sementara, Kusnadi tak ada kaitan status dalam pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6/2024).

"Karena ini menyangkut hak asasi manusia ya, seharusnya tidak boleh diizinkan (sita ponsel dan buku PDIP)," ujar Firman, Rabu (19/6/2024).

1. Penyitaan barang harus melalui serangkaian prosedur

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Firman menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan barang milik seseorang harus melalui serangkaian prosedur. Menurutnya, penyitaan barang itu dilakukan terhadap seorang tersangka.

"Karena dalam KUHAP, pertama, orang yang digeledah itu kaitannya dengan penetapan tersangka terlebih dulu, baru boleh melakukan serangkaian penggeledahan, atau penyitaan," kata dia.

2. Saksi memiliki hak asasi

Ruang kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Firman mengatakan, seseorang yang berstatus sebagai saksi memiliki hak asasi manusia yang tak boleh dilanggar. Salah satunya tidak boleh merampas barang miliknya.

"Di sini, definisi saksi itu punya hak asasi manusianya. Hak seorang saksi tidak boleh mengizinkan kalau itu dirampas," ucap Firman.

3. KPK sebut penyitaan HP Hasto sesuai dengan prosedur

Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menyita HP milik Hasto. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus eks calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

"Dalam pemeriksaannya penyidik menanyakan alat komunikasi saksi H, saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," ujar anggota Tim Humas KPK, Budi Prasetyo, Senin (10/6/2024).

Penyidik memanggil staf Hasto tersebut. Kemudian, KPK menyita ponsel, agenda, dan catatan dari tangan staf bernama Kusnadi.

"Setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H," kata Budi.

Budi menjelaskan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Penyidik pun telah mengeluarkan surat perintah penyitaan.

"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Vanny El Rahman
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us