Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, memasuki hari kedua dibukanya pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), belum ada partai politik yang mendaftar ke Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pendaftaran bacaleg resmi dibuka pada Senin, 1 Mei 2023. Nantinya, waktu pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.
“Di hari kedua masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif, ini belum ada parpol di tingkat nasional yang mengkonfirmasi atau menyampaikan informasi bahwa pada hari ini akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI,” kata Komisioner KPU Idham Holik, ditemui di Kantor KPU, Selasa (2/5/2023).