Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Indiandhamal.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan 15 Februari 2017 menjadi hari libur nasional. Tanggal itu menjadi waktu pemilihan kepala daerah serentak di 101 daerah  di tanah air.

Rinciannya, 7 provinsi akan menggelar pemilihan gubernur; 18 kota dan 76 kabupaten menggelar pemilihan wali kota/bupati.Provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur adalah Provinsi DI Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres)  Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres ini diterbitkan dengan pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di