Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.026 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945.
Kemenkumham mencatat, dari 2.026 narapidana tersebut, sebanyak 1.466 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) dan ada tiga orang narapidana di antaranya langsung bebas.
"1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, di mana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi," tutur Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam pernyataan resmi kepada IDN Times, Rabu (22/3/2023).
Adapun Bali jadi wilayah dengan narapidana terbanyak yang menerima remisi, yakni 1.018 orang. Kemudian disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.