Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-25 at 17.10.25.jpeg
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) calon anggota DPR 2019-2024. Selain itu, ia juga divonis denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Usai sidang berakhir, Hasto sempat berbincang sesaat dengan tim penasihat hukumnya. Kemudian, ia mencari keberadaan istrinya di tengah kerumunan massa.

"Mama mana?" ujar Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Usai mencari-cari, Hasto akhirnya bertemu istrinya dan berpelukan di tengah kerumunan massa. Mereka lalu meninggalkan ruang sidang.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.

Editorial Team