Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dua laporan polisi dengan nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 26 Maret 2024 dan LP/B/1912/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.
Berdasarkan surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro yang diterima IDN Times, Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong atau hoaks yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHPdan atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Lalu bagaimana tanggapan PDIP?