Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan tanggapan terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
YLBHI juga meminta pembatasan kewenangan penyadapan berlaku bagi seluruh lembaga yang menjalankan fungsi intelijen, termasuk Polri, Kejaksaan, BIN, dan TNI/BAIS.
"Pergantian pejabat harus disertai perubahan sistem yang memungkinkan penyalahgunaan terjadi dan disembunyikan," katanya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026). Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025-2026 menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan tanpa verifikasi dan dasar penegakan hukum. Sasaran penyadapan mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha. Pada Oktober 2026, file hasil sadapan diduga dihapus