Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • YLBHI mendesak Presiden dan DPR membentuk UU Penyadapan yang berlandaskan HAM dan membatasi kewenangan aparat.

  • YLBHI meminta aturan tentang tujuan, otorisasi independen, batas waktu, pengawasan hasil sadapan, dan pemulihan korban.

  • Desakan itu muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025-2026

Penyadapan diduga berlangsung menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Oktober 2026

File hasil sadapan diduga dihapus.

Selasa (3/11/2026)

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Rabu (4/11/2026)

YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera membentuk Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan HAM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    YLBHI mendesak pembentukan Undang-Undang Penyadapan dan mengkritik tidak adanya pengaturan penyadapan secara terperinci dalam KUHAP Baru.
  • Who?
    YLBHI, Presiden, DPR, Polri, Kejaksaan, BIN, TNI/BAIS, serta tiga tersangka yang disebut Bareskrim Polri.
  • Where?
    Pengaturan penyadapan dibahas dalam RKUHAP, sementara kasusnya ditangani Bareskrim Polri.
  • When?
    Desakan disampaikan dalam siaran pers yang dikutip Rabu (4/11/2026), setelah penetapan tersangka pada Selasa (3/11/2026).
  • Why?
    YLBHI menilai penyadapan menyangkut pembatasan hak privasi dan perlu dibatasi agar penggunaan teknologi pengawasan tidak bergantung pada aturan internal institusi.
  • How?
    YLBHI meminta aturan mengenai tujuan, alasan individual, otorisasi independen, batas waktu, perlindungan komunikasi rahasia, pengawasan, dan pemulihan korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

YLBHI meminta Presiden dan DPR membuat aturan khusus tentang penyadapan. Aturan itu harus menjaga privasi orang dan diawasi dengan baik. Permintaan ini muncul setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Sekarang, YLBHI juga meminta semua lembaga intelijen mengikuti aturan yang sama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Usulan YLBHI menempatkan perlindungan privasi, otorisasi independen, batas waktu, dan pemulihan korban sebagai bagian dari tata kelola penyadapan. Pengaturan yang mencakup Polri, Kejaksaan, BIN, dan TNI/BAIS juga dapat membuat batas kewenangan berlaku lebih luas, bukan hanya bergantung pada aturan internal masing-masing institusi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR segera membentuk Undang-Undang Penyadapan, untuk membatasi kewenangan aparat. Desakan ini muncul setelah kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri lainnya pada Presiden Prabowo dan tokoh lain.

"Perkara ini memperlihatkan urgensi pembentukan UU Penyadapan yang berlandaskan HAM," kata Ketua YLBHI, M.Isnur, alam siaran pers yang dikutip Rabu (4/11/2026).

1. Kritik pengaturan penyadapan di KUHAP baru

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

YLBHI menyoroti tidak adanya pengaturan penyadapan secara terperinci dalam pembahasan RKUHAP. Mereka menilai pengaturan tersebut penting agar penggunaan teknologi pengawasan tidak bergantung pada aturan internal institusi.

"Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa pengaturan tata cara penyadapan harus dilakukan melalui undang-undang karena menyangkut pembatasan hak privasi," kata dia.

2. Minta izin independen dan batas waktu

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

YLBHI meminta UU Penyadapan mengatur tujuan penyadapan, alasan individual, otorisasi independen, batas waktu, hingga perlindungan komunikasi rahasia. Mekanisme pengawasan hasil sadapan dan hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus dimasukkan.

"Keadaan darurat harus dirumuskan secara sempit dan tetap tunduk pada pemeriksaan independen," ujarnya.

3. Reformasi pengawasan aparat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan tanggapan terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

YLBHI juga meminta pembatasan kewenangan penyadapan berlaku bagi seluruh lembaga yang menjalankan fungsi intelijen, termasuk Polri, Kejaksaan, BIN, dan TNI/BAIS.

"Pergantian pejabat harus disertai perubahan sistem yang memungkinkan penyalahgunaan terjadi dan disembunyikan," katanya.

Kasus dugaan penyadapan ilegal mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026). Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025-2026 menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan tanpa verifikasi dan dasar penegakan hukum. Sasaran penyadapan mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha. Pada Oktober 2026, file hasil sadapan diduga dihapus

Curated For You

Editorial Team

Related Article