YLBHI Desak Bongkar Rantai Perintah Penyadapan Prabowo

YLBHI meminta Polri menelusuri seluruh rantai komando dalam dugaan penyadapan ilegal, termasuk pihak yang menentukan sasaran hingga menggunakan hasil sadapan.
YLBHI menyoroti dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026 dan meminta bukti digital diamankan melalui pemeriksaan forensik.
Yusril membuka kemungkinan keterlibatan aktor politik, tetapi menegaskan pengungkapan kasus harus berdasarkan bukti.
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polri membongkar seluruh rantai komando dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri. Pengusutan diminta tidak berhenti pada tiga tersangka, tetapi juga menyasar pihak yang memerintahkan hingga menggunakan hasil penyadapan.
"Penyidikan tidak boleh berhenti pada operator atau sejumlah nama, sementara pihak yang mengendalikan dan memanfaatkan hasil penyadapan luput dari pemeriksaan," kata Ketua YLBHI, M Isnur, dalam siaran pers yang dikutip Rabu (4/11/2026).
1. Bongkar siapa pemberi perintah

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur (IDN Times/Lia Hutasoit) YLBHI meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam operasi penyadapan, mulai dari penentu sasaran, pemberi perintah, penyedia anggaran, pelaksana, hingga penerima hasil penyadapan.
"YLBHI mendesak pengusutan terhadap siapa aktor yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, menjalankan penyadapan, menerima serta menggunakan hasilnya, hingga memerintahkan atau melakukan penghapusan jejak," ujar Isnur.
2. Dugaan penghapusan data harus diusut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kondisi arus balik Lebaran 2026, Sabtu (28/3/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). YLBHI juga menyoroti dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026. Mereka meminta server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, hingga dokumen perintah diamankan melalui pemeriksaan forensik.
"Pemusnahan data yang sah untuk melindungi privasi harus dibedakan secara tegas dari penghilangan jejak untuk menutupi pelanggaran," kata Isnur.
3. Minta pengawasan eksternal

Presiden Prabowo Subianto di Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), mengunggah momen mengucap teks Sumpah Pemuda bersama sejumlah siswa SD (Instagram.com/@sekretariat.kabinet) YLBHI menilai penanganan perkara yang melibatkan pejabat kepolisian dan fasilitas institusi membutuhkan pengawasan dari pihak luar. Langkah ini diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan selama penyidikan berlangsung.
"Pihak yang diperiksa tidak boleh mengendalikan bukti, mempengaruhi saksi, atau mengarahkan penanganan perkara," ujar Isnur.
Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat (ormas) yang berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Penyidik menduga para tersangka memerintahkan sejumlah nomor telepon masuk ke server Link tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum.
Pada Oktober 2026, mereka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan. Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.




















