Helena Lim Terima dan Distribusikan Rp420 Miliar dari Korupsi Timah

Jakarta, IDN Times - Pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim didakwa menerima uang 30 juta dolar AS atau setara Rp420 miliar. Uang tersebut terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah, Tbk yang diterima terdakwa Harvey Moeis.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Jumlah uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah, Tbk yang diterima Terdakwa Harvey Moeis melalui sarana PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yaitu sebesar 30.000.000 USD atau setara Rp420.000.000.000,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Helena.
Uang tersebut berasal dari kesepakatan antara Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, serta 27 pemilik smelter swasta.