Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hercules Dilaporkan ke Polisi, GRIB Jaya Pertimbangkan Lapor Balik
Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules (IDN Times/Aryodamar)
  • Hercules, Ketua GRIB Jaya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang yang terjadi pada 17 Mei 2026.
  • GRIB Jaya mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap pelapor dan menegaskan pentingnya dasar fakta jelas dalam setiap tuduhan pidana.
  • Pihak GRIB Jaya membantah adanya penyekapan atau intimidasi, menyebut pertemuan berlangsung terbuka dan siap kooperatif dalam proses penyelidikan polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hercules dilapor ke polisi karena katanya ada orang dibawa dan ditanya-tanya. Orang itu anak penulis Ahmad Bahar. Polisi bilang laporan sudah diterima dan akan diselidiki. Tapi teman Hercules di GRIB Jaya bilang tidak ada yang dikurung atau dipaksa, cuma ngobrol biasa di tempat terbuka. Sekarang mereka pikir mau lapor balik juga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah GRIB Jaya yang memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada aparat penegak hukum menunjukkan sikap terbuka terhadap proses keadilan. Penegasan bahwa organisasi siap kooperatif serta berkomitmen membuka seluruh fakta mencerminkan upaya menjaga transparansi, sekaligus memberikan edukasi publik tentang pentingnya dasar fakta yang jelas dalam setiap tuduhan pidana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya tengah mempertimbangkan untuk melaporkan balik anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana. Langkah ini dipertimbangkan usai Ketua GRIB Jaya Rosario De Marshall atau Hercules dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Divisi Hukum DPP GRIB JAYA kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa laporan balik," ujar Divisi Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, kepada IDN Times, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, ini merupakan bentuk edukasi kepada publik bahwa setiap tuduhan pidana harus punya dasar fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

1. GRIB Jaya minta publik tak terburu-buru menyimpulkan

Rosario de Marshall alias Hercules (IDN Times/Aryodamar)

Wilson meminta publik tak buru-buru menyimpulkan adanya tindak pidana penyekapan. Menurutnya, kronologi peristiwa di lapangan sama sekali tidak menunjukkan adanya situasi pembatasan kebebasan seperti yang dituduhkan.

"Berdasarkan keterangan organisasi, kedatangan anak Ahmad Bahar ke kantor DPP GRIB JAYA berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh aparat lingkungan setempat. Bahkan, keberangkatan hingga kepulangan yang bersangkutan diklaim mendapat pendampingan langsung dari Ketua RW," ujarnya.

"Selain itu, lokasi pertemuan berada di teras terbuka kantor organisasi yang dapat diakses dan dilihat banyak orang. Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan karakteristik umum tindak pidana penyekapan, yang lazimnya terjadi di ruang tertutup, terisolasi, atau disertai pembatasan fisik secara paksa," imbuhnya.

2. GRIB Jaya bantah ada intimidasi fisik maupun pemaksaan

Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal. (IDN Times/Larasati Rey)

GRIB JAYA juga membantah keras narasi intimidasi fisik maupun pemaksaan yang ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak organisasi menjelaskan bahwa komunikasi yang terjadi saat itu murni bersifat nasihat moral dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan terkait etika komunikasi, bukan tindakan yang bertujuan merendahkan atau merampas hak pribadi seseorang.

"Meski demikian, GRIB JAYA menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan resmi di Polda Metro Jaya. Pihak organisasi berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan membuka seluruh fakta yang diperlukan demi menjamin proses hukum yang terang dan berkeadilan," ujarnya.

3. Polda Metro Jaya benarkan laporan terhadap Hercules

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Hercules telah dilaporkan. Laporan telah diterima pada Jumat (22/5/2026).

"Laporan polisi tersebut diterima kemarin di hari Jumat, lebih kurang pukul 14.00. Yang dilaporkan adalah merampas kemerdekaan seseorang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Sabtu (23/5/2026).

Budi menjelaskan, korban didatangi beberapa orang yang menanyakan keberadaan orang tuanya. Karena tak ada, korban dibawa ke sebuah tempat untuk diinterograsi sebelum dipulangkan.

"Nah, setelah itu yang bersangkutan membuat laporan polisi. Kejadian itu sekira tanggal 17 Mei 2026," ujarnya.

Nantinya polisi akan melakukan klarifikasi terhadap aduan yang disampaikan korban.

"Laporannya baru diterima kemarin siang. Artinya penyidik baru akan nanti dari SPKT ada distribusi penanganan, apakah dilakukan oleh Ditreskrimum, nanti Ditreskrimum di Bag Bin Ops-nya akan mendisposisikan kepada subdit mana yang akan nanganin. Dari subdit akan diterbitkan administrasi penyidikan,
penyelidikan," ujarnya.

Editorial Team