Sidang Vonis Hercules (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, Hercules resmi divonis hukuman penjara selama 8 bulan. Hakim Ketua Rustiono juga menyatakan bahwa Hercules terbukti melakukan penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme di area PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," ujar hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/3).
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," lanjut hakim.
Dalam sidang itu, Rustiono menyatakan ada sejumlah pertimbangan dalam menentukan vonis delapan bulan penjara tersebut. Pertama, hal yang memberatkan putusan, ialah tindakan Hercules dinilai meresahkan masyarakat.
Dan pertimbangan yang kedua, hal yang meringankan putusan, yakni Hercules dinilai memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, saksi korban atas kasus itu juga sudah memaafkan Hercules.
"Saksi korban sudah memaafkan," kata Rustiono.