Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Pj Gubernur DKI Jakarta menyatakan pembatasan usia dan jumlah kendaraan tidak berpengaruh untuk mengurai kemacetan.
  • Aturan tersebut belum diterapkan di Jakarta meski telah disahkan, karena masih menunggu Peraturan Daerah sebagai turunan UU DKJ.
  • Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov Jakarta menyiapkan Naskah Akademik sambil menunggu penetapan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai, pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor tidak berpengaruh untuk mengurai kemacetan di Jakarta.

Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di