Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai, pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor tidak berpengaruh untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.
"Kalau sistem pareto, itu bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru Budi, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).