Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hidung dan Bibir Dijahit, Ayah Brigadir J: Ini Diapain Anak Saya?

Orang Tua Brigadir J, Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) memasuki ruangan untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Orang Tua Brigadir J, Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) memasuki ruangan untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Foto jasad Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditampilkan dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa pembunuhan berencana Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. 

Pantauan IDN Times di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, foto Brigadir J tersebut ditampilkan ketika sang ayah Samuel Hutabarat sedang bersaksi.

Samuel menyebut, ketika jenazah anaknya tiba di rumah duka di Jambi, pihak keluarga hanya diperkenankan membuka dua kancing baju Brigadir J. Ia mengaku dilarang oleh penyidik utama Propam Polri Kombes Leonardo Simatupang yang mengantar jenazah anaknya.

"Sesudah saya buka peti jenazah dengan batas dua kancing baju. Saya pertama lihat dua luka di wajah," ujarnya dalam sidang, Rabu (2/11/2022).

Samuel menyebut dirinya juga melihat hidung Yosua sudah dijahit. Dia pun mengaku menangis dan terkejut karena melihat luka-luka di jasad anaknya itu. 

"Saya lihat hidung dijahit, bibir sebelah kiri, sesudah itu saya buka kancing saya lihat luka dada sebelah kanan," tuturnya.

"Saya tanya lagi ke Pak Leonardo dalam keadaan nangis 'ini diapain anak saya' Pak Leonardo masih berdiam diri. Saya tutup pakai kain kasa jenazah Yosua," imbuhnya. 

Diketahui Samuel Hutabarat merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada hari ini. 

Ricky dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer (E).

Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us