Polisi Geledah Ruko di Jakarta Utara, Diduga Palsukan Nampan MBG

- Polisi geledah ruko di Jakarta Utara terkait dugaan perdagangan ilegal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Ditemukan barang impor dari China dengan label palsu, label SNI palsu, serta pemakaian logo Badan Gizi Nasional tanpa izin.
- Pemalsuan label SNI dapat dikenakan pidana palung lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.
Jakarta, IDN Times - Personel Polres Jakarta Utara menggeledah ruko di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Ruko milik PT Laba-Laba Nusantara itu diduga menjadi tempat melakukan perdagangan ilegal terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aparat menemukan barang impor dari China dengan label 'Made In Indonesia' palsu, label SNI palsu, serta pemakaian logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin. Selain itu, ditemukan banyak alat dapur yang diimpor secara ilegal.
"Saya lagi Anev (Analisis dan evaluasi). Mohon waktu," ujar Humas Polres Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan industri. Sebab, pelaku tak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Merujuk Pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI), pemalsuan label SNI dapat dikenakan pidana palung lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.


















