Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi: DJ Panda dan Erika Carlina Akan Kembali Bertemu, Bakal Damai?

08438A33-90E3-4B8D-8FCB-B7DD6DE5D484.jpeg
Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Pertemuan Erika dan DJ Panda bukan dalam rangka mediasi
  • Laporan Erika naik status ke penyidikan
  • DJ Panda dilaporkan atas pelanggaran data pribadi dan UU ITE
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkapkan pihak terlapor Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda dan pihak pelapor Erika Carlina akan kembali melakukan pertemuan dalam waktu dekat.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan hal tersebut saat menyampaikan hasil pertemuan keduanya pada Jumat (31/10/2025) di Polda Metro Jaya.

"Pihak pelapor dan terlapor melaporkan kepada kami hasil pembicaraan tersebut, keduanya sepakat akan melakukan pertemuan kembali beberapa waktu ke depan," kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, menlansir ANTARA, Sabtu (1/11/2025).

Iskandarsyah juga menambahkan pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dari kedua belah pihak.


1. Pertemuan Erika dan DJ Panda bukan dalam rangka mediasi

potret Erika Carlina (instagram.com/eri.carl)
potret Erika Carlina (instagram.com/eri.carl)

Sebelumnya, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda akhirnya bertemu aktris Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada Kamis (30/10/2025).

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Ranakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengatakan, pertemuan itu diinisiasi oleh keduanya.

“Mereka berdua ada pertemuan untuk pembicaraan dari mereka yang akan menjelaskan ke media,” kata Iskandarsyah kepada IDN Times.

Namun demikian, Iskandarsyah menegaskan, pertemuan tersebut bukan dalam rangka mediasi.

“Peran kami hanya memfasilitasi pertemuan,” kata dia.

2. Laporan Erika naik status ke penyidikan

007C87F3-8A2C-412C-9294-B2CE78A2EDD8.jpeg
Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada hari ini (30/10/2025). (Istimewa)

Ditreskrimum Polda Metro menaikkan status kasus pengancaman terhadap Erika ke tahap penyidikan.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan Erika, peristiwa bermula saat Erika mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda.

"Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada jurnalis, Jumat (25/7/2025).

"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat," kata dia.

3. DJ Panda dilaporkan atas pelanggaran data pribadi dan UU ITE

DJ Panda (instagram.com/djpanda_official)
DJ Panda (instagram.com/djpanda_official)

Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erika di sebuah rumah sakit ke dalam grup WhatsApp tersebut. Termasuk, foto USG milik Erika.

"Atas kejadian tersebut, korban (Erika) merasa terancam dan dirugikan," ucap Ade Ary.

Erika pun melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat 2 UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam laporan itu, Erika turut menyertakan barang bukti berupa dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Eks Penyidik KPK Sebut Kereta Cepat Ambisi Jokowi, Rawan Intervensi

01 Nov 2025, 14:17 WIBNews