Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hotman Klaim Prabowo-Gibran Unggul di Sidang MK: Kita Menang 12-0!

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris jumpa pers usai menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris jumpa pers usai menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengeklaim pihaknya unggul dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hotman, keunggulan itu karena kepiawaian para kuasa hukum Prabowo-Gibran. Ia meyakini telah memenangkan perdebatan dengan para Pemohon, baik pihak Anies - Muhaimin maupun Ganjar - Mahfud.

"Hari ini terbuktilah kepiawaian dan terbang tinggi dari tim lawyer-nya 02 ini. Benar-benar terbukti, kenapa? Perdebatan hari ini 100 persen dimenangkan oleh kami 12-0 untuk lawan," kata dia dalam jumpa pers usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Hotman menyampaikan faktor keunggulan Prabowo-Gibran karena KPU telah menegaskan suara yang ditetapkan berasal dari rekapitulasi berjenjang, bukan Sirekap. Sementara, dalam dalil hukum gugatan yang dipermasalahkan para Pemohon merupakan kecurangan di Sirekap.

"Ternyata yang diumumkan oleh KPU itu bukan dari Sirekap, tapi perhitungan manual dari mulai kecamatan dihitung berjenjang sampai provinsi, kemudian dihitung semuanya final barulah kemudian dimasukkan ke Sirekap. Jadi bukan Sirekap yang jadi pegangan, tapi perhitungan manual, iya berjenjang, benar-benar perhitungan manual," jelasnya.

Keunggulan itu juga diperkuat dengan pernyataan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menilai harusnya tak perlu polemik berkepanjangan membahas Sirekap. Mengingat, penggunaannya hanya alat bantu, bukan acuan penghitung suara.

"Bahkan tadi salah seorang Hakim yaitu yang mulia Pak Arif mengatakan ngapain kita capek-capek bicara Sirekap kalau ternyata perhitungan final suara itu adalah berdasarkan manual dan berjenjang Hakim aja menanyakan begitu," ungkapnya.

"Kemarin kan 01 dan 03 mengajukan saksi ahli ITE untuk membuktikan Sirekap itu tidak benar, itu gak ada gunanya lagi karena Sirekap kan gak dipakai, berarti semua saksi ahli ITE mereka itu berguguran terpatahkan semua karena Sirekap ternyata gak dipakai untuk menentukan hasil pemilu," imbuh Hotman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us