Kasus ABK Dituntut Pidana Mati, Legislator PKB: Pertimbangkan Mens Rea

- Anggota DPR RI menekankan pentingnya kehati-hatian hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap ABK kapal Sea Dragon, dengan mempertimbangkan mens rea dan peran masing-masing terdakwa sesuai KUHP baru.
- Legislator meminta aparat hukum tidak berhenti pada penangkapan ABK, tetapi mengusut aktor intelektual di balik penyelundupan dua ton sabu agar keadilan benar-benar ditegakkan.
- Kejaksaan Negeri Batam menyatakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa sudah sesuai aturan hukum yang berlaku dan seluruh proses dilakukan secara profesional serta transparan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah berharap majelis hakim PN Batam mengedepankan unsur kehati-hatian dalam mempertimbangkan pidana terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon setelah kapal tersebut terciduk membawa sekitar dua ton sabu.
Abdullah meyakini, peran masing-masing terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan bisa berbeda-beda dalam kasus ini. Dalam KUHP baru, telah menginstruksikan agar hakim dalam menjatuhkan pidana wajib mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain mens rea, tingkat kesalahan, sikap batin, motif, cara melakukan tindak pidana, serta riwayat hidup terdakwa.
"Pemidanaan tidak boleh semata-mata didasarkan pada besarnya barang bukti, tetapi juga pada kualitas keterlibatan dan peran konkret masing-masing terdakwa," kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
1. Pidana mati bukan pidana pokok di KUHP baru

Abdullah menekankan, dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dan dijatuhkan secara sangat selektif.
Komisi III DPR RI berharap jaksa dapat mengkaji secara cermat dan hati-hati tuntutan hukuman mati terhadap para ABK dalam kasus ini.
Artinya, apabila terdapat ABK yang perannya tidak dominan atau tidak memiliki pengetahuan penuh terhadap muatan kapal, maka faktor tersebut harus menjadi pertimbangan serius dalam proses penuntutan maupun putusan pengadilan.
"Komisi III tetap mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan narkotika berskala besar. Namun ketegasan itu harus berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan asas proporsionalitas sebagaimana diamanatkan KUHP yang baru," kata dia.
2. Aktor besar di balik kasus ini harus dibongkar

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, meminta penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapa. ABK dalam kasus penyelundupan 2 ton narkoba menggunakan Kapal Sea Dragon. Aktor intelektual di balik jaringan besar tersebut harus di bongkar.
Menurut dia, penangkapan ABK asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan, tidak serta merta menyelesaikan perkara. Karena secara logika, Fandi Ramadhan yang hanya seorang ABK tentu bukan pemilik Kapal Sea Dragon.
"Tidak mungkin pula dia memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau mengendalikan 2 ton narkoba. Dengan menangkap dan memidanakan Fandi, bukan berarti perkara ini selesai,” ujar Habib Aboe, kepada wartawan Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, dalam proses pidana, menghukum ABK memang bisa saja dilakukan apabila terbukti bersalah. Namun, ia mengingatkan, penegak hukum tidak menjadikan mereka sebagai tumbal demi menutup perkara besar yang seharusnya diusut tuntas.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan. Menghukum ABK bisa saja dilakukan sesuai fakta persidangan, tetapi jangan sampai mereka menjadi tumbal. Aparat harus mampu mengungkap dan menangkap intellectual dader dari perkara ini,” kata Legislator PKS itu.
3. Kejari Batam sebut penjatuhan pidana mati sesuai aturan

Diketahui, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyampaikan, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia memastikan, penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, melansir ANTARA, Selasa (24/2/2026).


















