AMSI: Kesepakatan Dagang RI-AS Ikut Rugikan Kepentingan Industri Pers

- AMSI menyoroti klausul dalam perjanjian dagang RI-AS yang melarang kewajiban kompensasi bagi platform digital, dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional soal dukungan terhadap industri pers.
- Larangan tersebut dikhawatirkan memperlebar ketimpangan ekonomi antara platform global dan penerbit lokal, serta melemahkan posisi tawar media nasional dalam kerja sama komersial.
- AMSI meminta pemerintah tetap melindungi kepentingan perusahaan pers di tengah implementasi perjanjian dan perkembangan teknologi AI agar kedaulatan kebijakan digital Indonesia terjaga.
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) prihatin atas ketentuan yang tertuang di dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Sebab, di dalam salah satu klausulnya tertulis pemerintah tidak ikut mewajibkan platform digital asal Negeri Paman Sam untuk membayar kompensasi atas lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.
Ketentuan itu tertulis di dalam pasal 3 yang membahas teknologi dan perdagangan digital. Di bagian penjelasan dari pasal 3.3 mengenai persyaratan bagi penyedia layanan digital tertulis 'Indonesia harus menahan diri dari sikap mewajibkan layanan peyedia jasa digital asal Amerika Serikat (AS) untuk mendukung organisasi media atau kantor berita melalui skema berbagi data pengguna, lisensi berbayar dan model berbagi keuntungan'.
"Ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers sebagaimana diatur di dalam regulasi nasional," ujar Ketua AMSI, Wahyu Dyatmika di dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, di era kepemimpinan Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo telah diteken Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 mengenai tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Di dalam Perpres itu diatur mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil antara pemanfaatan konten berita.
Wahyu menilai masuknya klausul tersebut di dalam perjanjian tarif resiprokal tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Negeri Paman Sam. "Ketentuan ini menempatkan Pemerintah Indonesia dalam posisi sulit. Di satu sisi harus menjaga hubungan dagang bilateral, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital," katanya.
Lalu, apa langkah AMSI agar dampak yang ditimbulkan dari kesepakatan dagang itu minim ke industri pers?
1. Kesepakatan dagang RI-AS akan menambah lebar ketimpangan nilai ekonomi

Lebih lanjut, kata Wahyu, larangan bagi pemerintah untuk menerapkan kewajiban kompensasi bagi perusahaan platform digital malah berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global seperti Meta dan Google dengan penerbit lokal. Padahal, selama ini penerbit lokal sudah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi, dan pergeseran pendapatan iklan ke platform teknologi.
Meski begitu, kata Wahyu, platform digital global tetap akan membutuhkan dan bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia. "Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi dan pelaporan mendalam tetap menjadi pondasi kredibilitas ekosistem informasi digital," tutur dia.
AMSI, kata Wahyu, berharap platform tetap bersedia menjalin kemitraan dengan penerbit kartena kebutuhan akan konten berkualitas dan terpercaya tetap ada. "Apalagi dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi," imbuhnya.
2. AMSI harap perjanjian tarif resiprokal tidak setop kerja sama platform dan penerbit

AMSI juga berharap kerangka di dalam perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dan AS tidak otomatis menghentikan kerjasama komersial antara platform dan penerbit. Meskipun harus diakui tanpa kerangka kebijakan yang kuat posisi tawar penerbit di Tanah Air semakin lemah. Alhasil, sulit untuk bernegosiasi dengan perusahaan platform digital yang besar.
"AMSI menegaskan kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi," kata Wahyu.
3. AMSI minta pemerintah tetap lindungi kepentingan perusahaan pers nasional

AMSI kemudian meminta pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital agar tetap konsisten untuk melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Perlindungan itu, kata Wahyu, semakin krusial di era AI. Apalagi konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), ringkasan otomatis dan berbagai layanan berbasis generative AI.
"Untuk itu AMSI berharap pemerintah terus berupaya memastikan bahwa implementasi perjanjian perdagangan ini tetap memberi ruang kebijakan bagi negara dalam mengatur hubungan antara platform digital dengan perusahaan pers," katanya.
Selain itu, pemerintah diharapkan bisa mengembangkan kerangka regulasi AI yang adil dengan perusahaan platform digital. "AMSI siap berdialog dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan nasional untuk merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional," tutur dia.

















![[QUIZ] Tes Seberapa Luas Wawasan Kamu Tentang Sejarah Kenabian, Bisa Jawab?](https://image.idntimes.com/post/20250330/kusi-kisah-nabi-cover-7d0b3b2b4abad8912775212d324e6661.jpg)
