Jakarta, IDN Times – Setelah melaksanakan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijjah atau 26 Mei 2026, jemaah haji bergerak menuju Muzdalifah untuk melaksanakan mabit atau bermalam. Pada 10 Zuhijjah dini hari jemaah melanjutkan perjalanan menuju Mina untuk melaksanakan lempar jumrah di Jamarat.
Melempar jumrah merupakan salah satu rangkaian penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Ibadah puncak haji ini dilaksanakan di Mina, di mana setiap jemaah melempar tujuh kerikil ke tiap tiga buah tiang, sebagai simbol penolakan terhadap godaan setan.
Pelaksanaan lempar jumrah terbagi menjadi dua tahap, yakni lempar jumrah Aqabah pada 10 Zulhijah dan lempar jumrah pada hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Agar ibadah ini dapat dilakukan dengan tepat, setiap jemaah haji perlu memahami secara menyeluruh urutan tata cara pelaksanaan lempar jumrah.
Berikut ini penjelasan mengenai hukum hingga amalan sunah saat lempar jumrah yang perlu diketahui.
