Jakarta, IDN Times - Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan R (22) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. R diduga membuat dan menyebarluaskan video pelecehan pada anak kandungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).