Viral Video Ibu Muda Lecehkan Balita

- R warga Kota Tangerang melakukan kekerasan seksual pada anak laki-laki yang masih balita.
- Video tindakan asusila ini direkam oleh R dan dibagikan ke media sosial, menimbulkan kecaman dari warganet.
- Penyebaran konten asusila yang melibatkan anak diatur dalam undang-undang Indonesia, dapat dilaporkan kepada SAPA 129 Kemen PPPA.
Jakarta, IDN Times - Aksi bejat dilakukan seorang perempuan pada anak yang diperkirakan masih berusia balita viral di media sosial. Perempuan ini terlihat melakukan kekerasan seksual pada seorang anak laki-laki berusia dua tahun.
Dari tangkapan layar yang tersebar, anak laki-laki ini mendapat pelecehan seksual dari perempuan berinisial R (22) hingga mengaku kesakitan. Berikut adalah beberapa hal yang dirangkum IDN Times terkait kasus ini.
1. Pelaku diduga warga Kota Tangerang

Dari unggahan yang viral disebut bahwa R adalah warga Larangan, Kota Tangerang.
Tindakan asusila ini direkam oleh R dan dibagikan ke media sosial. Sejumlah warganet di media sosial X juga mengungkapkan kejadian ini terjadi pada 2023.
2. Dikecam warganet

Beberapa akun media sosial juga memberikan informasi soal tindakan asusila ibu muda ini. Tak sedikit juga yang mengecamnya dan mendorong agar polisi segera menyelidiki kasus tersebut.
“Kalian tau yang lagi viral ibu dan anak kecil? gimana tuh kelanjutan orang gila itu? liatnya ngelus dada banget ya allah, kok ya tega ke anaknya kek gitu,” ujar akun @tanyakanrl
3. Aturan yang larang penyebaran konten pornografi

Tak sedikit juga yang meminta membagikan video viral itu, namun Undang-Undang Indonesia telah mengatur soal penyebaran konten asusila, termasuk yang memuat anak.
Larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlu diketahui, masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat segera melaporkannya kepada SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau Whatsapp 08-111-129-129.