Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IJRS: Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual adalah Kerabat Korban

Foto pakaian korban kekerasan seksual yang dipamerkan di Gedung Monood Kota Lama Semarang. Dok Humas LBH Apik Semarang
Foto pakaian korban kekerasan seksual yang dipamerkan di Gedung Monood Kota Lama Semarang. Dok Humas LBH Apik Semarang

Jakarta, IDN Times  - Kasus kekerasan seksual silih berganti mengisi pemberitaan di media massa. Korban yang muncul mencari keadilan datang dari berbagai macam pihak, salah satunya adalah anak perempuan.

Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan, menjadi kasus yang turut disoroti masyarakat.

Asisten Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marsha Maharani, memaparkan bahwa pihaknya menganalisis sekitar 735 putusan pengadilan dari direktori Mahkamah Agung (MA) untuk melihat gambaran lebih lengkap mengenai kasus kekerasan seksual di Indonesia selama 2018-2020.

Data yang ada menunjukkan, banyak korban adalah anak-anak dan mengalami kekerasan seksual oleh seseorang yang punya relasi dengan korban dan terjadi di lingkungan terdekat

“Yang berusia anak, kerentanannya banyak. Mereka belum bisa menalarkan, apakah beberapa perbuatan itu benar atau tidak. ‘Saya boleh gak sih diginiin?',” kata dia dikutip dari laporan IJRS, Senin (23/5/2022).

1. Mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat

Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)
Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Riset tersebut menemukan bahwa mayoritas korban merupakan perempuan di bawah umur. Tak hanya itu, mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban seperti pacar hingga anggota keluarga.

Dari riset itu, ditemukan hasil bahwa terdakwa pelaku kekerasan seksual 90 persennya adalah laki-laki dengan usia paling umum 18 hingga 25 tahun.

2. Gugatan terbanyak ada di UU Perlindungan Anak

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Gugatan paling banyak terkait pasal persetubuhan dan pencabulan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yakni sebesar 64,9 persen, baru disusul pasal pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebesar 15,8 persen.

Adapun relasi pelaku terbanyak adalah pacar 25,2 persen, teman 13,5 persen, keluarga inti 13,3 persen.

Banyak korban mengalami kekerasan seksual di rumah sendiri yakni sebesar 59,9 persen, kemudian di rumah terdakwa 4,6 persen.

3. Tidak dilaporkan anak dan baru ketahuan ketika kekerasan seksual terulang

15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)
15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari data di atas, IJRS menilai negara belum mampu memberikan perlindungan anak perempuan dari kekerasan seksual di lingkungan paling dekat mereka.

Penanganan kekerasan seksual selama ini kerap fokus terhadap pemidanaan pelaku saja, tanpa memperhatikan pendidikan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan korban atas kekerasan seksual yang mereka alami.

Pemerintah bisa melakukan beberapa langkah untuk memberikan jaminan perlindungan, yakni soal persetujuan dalam hubungan atau consent. Sebagian besar kasus yang menimpa anak perempuan, misalnya, tidak dilaporkan anak dan baru ketahuan ketika terjadi kekerasan seksual yang berulang atau sebesar 76,9 persen.

“Misal juga berulang kali, lalu menyebabkan kehamilan, baru diketahui kalau karena pemerkosaan,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Lia Hutasoit
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us