Jakarta, IDN Times - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA), di mana dua asal Kamerun (TFN dan FJN) dan satu pemegang paspor Kanada (BDD), terkait dugaan penyimpanan uang palsu. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen kawasan Daan Mogot pada 6 dan 22 Mei.
Adapun saat pemeriksaan di tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang tunai sebesar 1.600 dolar Amerika Serikat (AS).
"Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dolar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dolar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu. Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Selasa (27/5/2025).