Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigrasi ringkus Tiga WNA atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu (IDN Times/Lia Hutasoit)
Imigrasi ringkus Tiga WNA atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Imigrasi tangkap 3 WNA di apartemen Daan Mogot terkait penyimpanan uang palsu.
  • TFN dan BDD kedapatan menyimpan uang palsu, sedangkan FJN masih dalam penyelidikan.

Jakarta, IDN Times - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA), di mana dua asal Kamerun (TFN dan FJN) dan satu pemegang paspor Kanada (BDD), terkait dugaan penyimpanan uang palsu. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen kawasan Daan Mogot pada 6 dan 22 Mei.

Adapun saat pemeriksaan di tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang tunai sebesar 1.600 dolar Amerika Serikat (AS).

Editorial Team

Tonton lebih seru di