Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berlaku meski penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko merespons penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung dalam perkara yang menjerat Febrie.
Hendarsam menjelaskan, permohonan pencegahan yang sebelumnya diajukan berdasarkan Sprindik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih berlaku selama 20 hari.
"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," kata Hendarsam kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Dia menjelaskan, setelah masa pencegahan berakhir, keputusan untuk memperpanjang atau tidak sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung.
"Harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Jadi memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait mengajukan apa namanya itu cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," ujar dia.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Setelah pelimpahan, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga penyidikan tersebut mencakup perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta kasus Asabri.
